Gerbang Layanan Aspirasi Transparansi Institusi

Tulis PENGADUAN

Setiap warga madrasah, masyarakat berhak dan wajib melaporkan pelanggaran . Melapor adalah bentuk kepedulian, bukan pengaduan. Identitas pelapor dijamin aman sesuai UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Gunakan saluran resmi yang tersedia. Suara Anda adalah langkah awal menuju perubahan.

Pilih Jenis Pengaduan